Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh

Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh
PP Nomor 57 Tahun 2022. Foto: tangkapan layar

f. Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan PTKL apabila selurrrh program studi yang diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sam/jpnn)

Presiden Jokowi menandatagani PP 57 Tahun 2022, Bagaimana nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Ini pasal-pasal krusial PP Nomor 57 Tahun 2022.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News