Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh
jpnn.com - JAKARTA - Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan?
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Dalam Bab I Ketentuan Umum PP yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 itu dijelaskan bahwa yang dimaksud Kementerian Lain ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.
Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain selanjutnya disingkat PTKL.
Pasal-pasal Krusial PP 57 Tahun 2022
Berikut ini beberapa pasal di PP Nomor 57 Tahun 2022 yang kemungkinan besar bakal berdampak pada perguruan tinggi kedinasan yang sudah eksis.
Pasal 5
(1) Program studi pada PTKL harus:
Presiden Jokowi menandatagani PP 57 Tahun 2022, Bagaimana nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Ini pasal-pasal krusial PP Nomor 57 Tahun 2022.
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini