Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh

a. berdasarkan program prioritas nasional masing masing Kementerian Lain atau LPNK; dan
b. bersifat teknis dan spesifik, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program studi pada PTKL yang diselenggarakan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tidak boleh tumpang tindih dengan program studi pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian.
(3) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
(4) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Penjelasan PP 57 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "teknis dan spesifik" adalah bersifat khusus untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan jabatan pada Instansi Pemerintah atau pekerjaan pada industri tertentu dengan kurikulum yang terbatas atau tidak tersedia pada program studi perguruan tinggi lain.
Penjelasan Pasal 5 Ayat 2: Yang dimaksud dengan "tidak tumpang tindih" adalah bukan merupakan program studi yang sarna pada wilayah yang sama dan menyebabkan persaingan antar Instansi Pemerintah.
Pasal 6
Presiden Jokowi menandatagani PP 57 Tahun 2022, Bagaimana nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Ini pasal-pasal krusial PP Nomor 57 Tahun 2022.
- Lebih dari 900 Mahasiswa Sudah Bergabung di Cakrawala University
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia