Terbit UU ASN Terbaru, Ditjen Bina Adwil Konsisten Perjuangkan Aspirasi Banpol PP

Terbit UU ASN Terbaru, Ditjen Bina Adwil Konsisten Perjuangkan Aspirasi Banpol PP
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA. Foto: Humas Ditjen Bina Adwil

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) menyadari peran penting Satpol PP sebagai tulang punggung dalam penyelenggaraaan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat.

Peranan Satpol PP tidak perlu diragukan lagi mulai dari penegakan Perda atau Perkada secara rutin, hingga dalam penanganan Covid-19 yang lalu, belum lagi andil dan peranannya dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Hal ini tidak terlepas dari kerj asama para anggota Satpol PP, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN atau sering disebut Banpol PP.

Kondisi ini disadari betul oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri selaku instansi pembina Satpol PP.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menegaskan pihaknya telah dan terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) atau Non-ASN kepada MenPAN-RB hingga ke DPR RI selaku stakeholders.

Hal ini dilakukan secara konsisten baik melalui kebijakan, koordinasi maupun advokasi kepada multi-pihak.

"Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah kita telah, sedang dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/Non ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusionil, dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke MenPAN-RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini," kata Safrizal dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Safrizal menyatakan keberadaan Banpol PP/Non ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga satpol PP di berbgai daerah.

Ditjen Bina Adwil Kemendagri akan mengawal arah kebijakan pemerintah pascaterbitnya UU ASN terbaru, terkait nasib honorer Satpol PP atau Banpol PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News