Terbitkan Aturan Fintech, BI Perkuat Larangan Bitcoin
Kamis, 30 November 2017 – 08:38 WIB
’’Kami juga akan berkolaborasi dengan OJK, Kemenkominfo, dan otoritas terkait lainnya dalam mendata dan memetakan kegiatan fintech dan e-commerce secara utuh,’’ tambahnya. (ken/c15/sof)
Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Potensi Pasar Menjanjikan, Transaksi Kripto di Indonesia Meningkat
- Para Investor Bitcoin Sebaiknya Waspada
- Harga Bitcoin Bergejolak, CEO Indodax: Kesempatan Baik untuk Buy The Dip
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Baru Tayang, 13 Bom di Jakarta jadi Film Favorit di Netflix
- Blockchain & Aset Kripto jadi Fondasi Perekonomian Baru di Era Digital