Terbitkan Aturan Fintech, BI Perkuat Larangan Bitcoin
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap melarang penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
Larangan mencakup penggunaan sebagai komoditas maupun mata uang.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, penerbitan aturan tersebut merupakan respons atas perkembangan teknologi dalam ekonomi digital.
Salah satunya terkait tren investasi atas mata uang digital seperti bitcoin.
’’Kami melarang penyelenggara fintech dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah,’’ tuturnya, Rabu (29/11).
Agus melanjutkan, aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.
Karena itu, pihaknya mewajibkan seluruh penggiat fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri ke BI.
Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Halving Bitcoin Usai, Begini Prediksi Upbit soal Prospek Pasar Kripto Indonesia
- Investor Wajib Waspada, Analis Sebut Kripto Terpengaruh Efek The Fed
- Permintaan Mata Uang Kripto Diprediksi Meningkat, Ini Analisisnya
- fanC Token untuk Content Creator Diluncurkan di Indonesia, Begini Cara Membelinya
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia