Terbitkan Aturan Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan
Muhaimin Ingin Pastikan Buruh Lebih Terlindungi
Rabu, 02 Mei 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan sistem outsourcing di berbagai perusahaan yang dianggap menyengsarakan buruh membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bertindak tegas dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Pada 20 April lalu, Muhaimin mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Muhaimin menjelaskan, keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang yang berasal dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu. “Fungsinya adalah mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan bahwa aturan tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, Komite Pengawas Ketenagakerjaan merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan benar-benar diterapkan.
Baca Juga:
“Komite pengawas ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah,“ jelas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/5). Nantinya, hal yang diawasi seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksanaan sistem outsourcing di berbagai perusahaan yang dianggap menyengsarakan buruh membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat