Terbitkan Aturan Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan

Muhaimin Ingin Pastikan Buruh Lebih Terlindungi

Terbitkan Aturan Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan
Terbitkan Aturan Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan
JAKARTA - Pelaksanaan sistem outsourcing di berbagai perusahaan yang dianggap menyengsarakan buruh membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bertindak tegas dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Pada 20 April lalu, Muhaimin mengeluarkan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

Muhaimin mengatakan bahwa  aturan tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, Komite Pengawas Ketenagakerjaan merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan benar-benar diterapkan.

“Komite pengawas ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah,“ jelas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/5). Nantinya, hal yang diawasi seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial,  kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.

Muhaimin menjelaskan, keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang yang berasal dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu.  “Fungsinya adalah mendorong semua pihak  untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum," kata Muhaimin.

JAKARTA - Pelaksanaan sistem outsourcing di berbagai perusahaan yang dianggap menyengsarakan buruh membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News