Terbitkan Empat PP Tentang Jaminan Sosial, Jokowi Dinilai Blunder
Rabu, 06 Maret 2019 – 16:15 WIB

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS, Hery Susanto (kanan) saat Diskusi bertajuk Transformasi Kebijakan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ASN dan Non-ASN di Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Dok. JPNN.com
Padahal mestinya, lanjut Hery, Jokowi sebagai pemimpin negara ini menjalankan undang-undang dengan semestinya. Yakni berupaya untuk menggabungkan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan yang paling lambat 2029.
"Paling lambat tahun 2029, bahasa paling lambat itu artinya batasnya tahun 2029. Bukan berarti harus tunggu tahun 2029 dulu," pungkasnya.(fri/jpnn)
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengatakan pemerintahan Jokowi melakukan blunder karena menerbitkan empat PP di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan amanah
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar FESMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Musisi dan Pekerja di Bidang Musik
- Kemendagri Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja Ad Hoc Pilkada 2024
- PT GNI Pastikan 1.000 Pekerja Rentan Terlindungi dengan Jaminan Sosial
- Pengamat: Jaminan Sosial Harus Merata untuk Semua Kelas Masyarakat
- Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024
- Pengamat Ketenagakerjaan: Pemerintah Harus Perkuat Jaminan Sosial