Terbitkan Empat PP Tentang Jaminan Sosial, Jokowi Dinilai Blunder
Rabu, 06 Maret 2019 – 16:15 WIB
Padahal mestinya, lanjut Hery, Jokowi sebagai pemimpin negara ini menjalankan undang-undang dengan semestinya. Yakni berupaya untuk menggabungkan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan yang paling lambat 2029.
"Paling lambat tahun 2029, bahasa paling lambat itu artinya batasnya tahun 2029. Bukan berarti harus tunggu tahun 2029 dulu," pungkasnya.(fri/jpnn)
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengatakan pemerintahan Jokowi melakukan blunder karena menerbitkan empat PP di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan amanah
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Jelajah Jaminan Sosial Bikin Siswa SMA Makin Paham Pentingnya Terlindungi JKN
- Anies: Bansos Bukan untuk Kepentingan yang Memberi, tetapi yang Diberi
- DJSN Sebut Penerapan PBI Jamsostek Seharusnya Sudah Mulus
- Partai Buruh Janji Wujudkan Jaminan Sosial, Bukan Bansos
- Petugas Pemilu 2024 di OKU Selatan Bakal Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- Gencar Sosialisasi Permenaker 4/2023, Kemnaker Sasar Daerah Kantong Pekerja Migran