Terbitkan Empat PP Tentang Jaminan Sosial, Jokowi Dinilai Blunder

Terbitkan Empat PP Tentang Jaminan Sosial, Jokowi Dinilai Blunder
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS, Hery Susanto (kanan) saat Diskusi bertajuk Transformasi Kebijakan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ASN dan Non-ASN di Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Dok. JPNN.com

Padahal mestinya, lanjut Hery, Jokowi sebagai pemimpin negara ini menjalankan undang-undang dengan semestinya. Yakni berupaya untuk menggabungkan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan yang paling lambat 2029.

"Paling lambat tahun 2029, bahasa paling lambat itu artinya batasnya tahun 2029. Bukan berarti harus tunggu tahun 2029 dulu," pungkasnya.(fri/jpnn)


Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengatakan pemerintahan Jokowi melakukan blunder karena menerbitkan empat PP di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan amanah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News