Terbongkar, Perjanjian Antara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM, Soal Rp 2 Miliar

Terbongkar, Perjanjian Antara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM, Soal Rp 2 Miliar
Irjen Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Belum (diberikan uangnya). (Baru dikasih) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.

Dia menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Seseorang blak-blakan membongkar perjanjian antara Irjen Ferdy Sambo dengan Bharada E, Bripka RR, dan KM. Setelah Brigadir J tewas.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News