Terbongkar, Ternyata Perbuatan Memalukan itu Dilakukan Pak Guru

Terbongkar, Ternyata Perbuatan Memalukan itu Dilakukan Pak Guru
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Antara/HO

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoaks dengan pelaku seorang oknum guru asal Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial G bin NOK (51).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan kasus ini bermula pada Kamis (15/7) pukul 22.00 WIB Tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui posting-an terkait adanya tindak pidana berita bohong yang diunggah di media sosial YouTube.

"Video itu diunggah akun Guntoro TwentyOne  dengan judul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan," ujar Kombes Pandra.

Dalam keterangan video bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung, dan setelah Tm Siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.

Kemudian pada Jumat (16/7), tim dipimpin Ipda Romi Azhari menangkap seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal YouTube “Guntoro TwentyOne”.

Terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku seorang guru berusia 51 tahun dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News