Terbongkar, Ternyata Perbuatan Memalukan itu Dilakukan Pak Guru

Terbongkar, Ternyata Perbuatan Memalukan itu Dilakukan Pak Guru
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Antara/HO

Pandra mengungkapkan, motif tersangka G bin NOK ini mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun miliknya.

"Tim berhasil mengamankan satu akun Youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit telepon genggam tersangka dengan merek redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu unit GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999," terang Pandra.

Dia menambahkan tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun". (antara/jpnn)

Terduga pelaku seorang guru berusia 51 tahun dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News