Terbuka, Kursi Wako-Wawako Medan
Jumat, 10 Oktober 2008 – 16:00 WIB

Terbuka, Kursi Wako-Wawako Medan
"Karena putusan PT DKI belum keluar, ya kita harus menunggunya. Apalagi setelah banding masih bisa mengajukan kasasi. Jadi, kita tetap harus berasumsi bahwa putusan pengadilan tidak bisa kita duga," ujar pria asal Sulawesi Utara itu. Namun, terlepas dari masalah etis tidak etis, ada kepentingan yang lebih besar lagi, yakni bagaimana agar rakyat Medan tidak salah memilih pemimpinnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, pihak Depdagri belum mau menanggapi kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat guna memilih Walikota dan Wakil Walikota Medan.
"Tidak etis kalau Depdagri menanggapi masalah itu karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang. Depdagri memerlukan bukti otentik berupa surat keterangan dari pihak pengadilan bahwa suatu kasus sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'
JAKARTA - Para tokoh masyarakat yang berminat mengincar jabatan Walikota Medan atau Wakilnya, sebaiknya mulai sekarang mulai mensosialisasikan diri.
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang