Terbukti Berbuat Asusila, Sepasang Kekasih Divonis Kurungan dan Denda
Jumat, 20 Maret 2020 – 20:38 WIB
"Perkara seperti ini baru kali pertama kita ajukan ke pengadilan. Perkara yang banyak dan telah kita ajukan selama ini baru terkait dengan miras, PKL dan berjualan di bulan ramadhan. Mudah-mudahan putusan hakim akan memberi efek jera kepada pelaku dan memberi pelajaran kepada masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, Devitra mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian pelanggaran pekat dan maksiat dan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Payakumbuh.
"Di samping itu kita juga menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkis, serta tidak memutuskan denda sendiri tanpa ada dasar hukum yang jelas," ujarnya.(antara/jpnn)
Sepasang kekasih berinisial KF, 31, dan RFA, 33, terdakwa kasus asusila divonis kurungan dan denda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Jumat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- 32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
- Paku Wojo Punya Kantor Sekretariat di Payakumbuh
- Info Terkini dari Kapolda Irjen Agus Soal Kasus Asusila yang Libatkan Anggotanya
- Awas! Penipuan Berkedok Umrah Marak Terjadi, Belasan Warga Jadi Korban di Sumbar
- 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Bukittinggi-Payakumbuh