Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 29 November 2023 – 18:40 WIB
Selain itu, saat persidangan diketahui bahwa korban Mawar saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau, sebagai pemandu lagu (PL).
Kemudian, korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam setiap kali kencan. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh korban, melainkan diambil terdakwa EL.
Diketahui, pada 13 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap EL terkait kasus TPPO yang dibawa ke Pekanbaru, Riau. (antara/jpnn)
Vonis untuk terdakwa TPPO di Bengkulu itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T