Terbukti Berzina, Pasangan Kekasih di Aceh Dicambuk 100 Kali

Terbukti Berzina, Pasangan Kekasih di Aceh Dicambuk 100 Kali
Terpidana kasus jarimah zina saat menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Kamis (14/1/2021). Foto: Antara Aceh/HO

Sepasang kekasih di Aceh Utara bernama Mukhtaruddin, 30, dan Azzuari, 34, terpidana kasus jarimah zina dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News