Terbukti Bunuh Mahasiswi Cantik, AR Diganjar 7,5 Tahun Bui
Junasril menganggap, anak-anak tidak sepatutnya mendapat hukuman. Tetapi, hukuman lebih ditekan pada unsur pembinaan.
Namun, Tutut memberikan alasan tersendiri. Dia menganggap AR telah melakukan perbuatan sadis dengan menghilangkan nyawa kekasihnya, Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek.
Selain itu, AR pernah dipidana karena membawa kabur Kadek. ''Hal itulah yang memberatkan hukumanmu,'' ujarnya kepada AR.
Mendengar itu, AR hanya tertunduk. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Selain hal memberatkan, Tutut mengungkapkan pertimbangan yang meringankan. Dia menganggap sikap AR yang baik sekaligus mengakui dan menyesali perbuatannya sebagai pertimbangan tersendiri.
''Selama sidang, kamu bersikap baik dan menyesal. Itu meringankan hukumanmu,'' lanjut Tutut.
Mengenai vonis tersebut, Junasril menyatakan berkeberatan. Anas, sapaan akrab Junasril, menyatakan akan berembuk dengan keluarga AR.
''Kami berkeberatan, tapi kami kembalikan lagi kepada keluarga,'' ujarnya.
Menurut dia, putusan hakim tidak layak. Sebab, dalam kasus AR sebelumnya, hukuman penjara tidak menjadi solusi. M
SURABAYA - Pelaku kasus pembunuhan AR akhirnya divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut sesuai dengan
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan