Terbukti Curi Emas, Perempuan Ini Divonis Lima Bulan Penjara
Kamis, 02 Juni 2016 – 09:47 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Setelah dilakukan pencarian, Hermina Haekase akhirnya ditangkap di Pegadaian Oepura, Jalan Soeharto. Dari tangan Hermina, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 5,3 juta, yang didapat setelah menggadaikan sebuah kalung emas milik korban seberat 11 gram. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sebuah dompet yang diduga hasil curian, dan baju yang dikenakan terdakwa ketika beraksi di Toko Ende.(JPG/gat/joo/fri)
KUPANG – Hermina Haekase, 59, terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencurian emas milik Paulina di Toko Ende, divonis lima bulan penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!