Terbukti Curi Emas, Perempuan Ini Divonis Lima Bulan Penjara

Terbukti Curi Emas, Perempuan Ini Divonis Lima Bulan Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Setelah dilakukan pencarian, Hermina Haekase akhirnya ditangkap di Pegadaian Oepura, Jalan Soeharto. Dari tangan Hermina, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 5,3 juta, yang didapat setelah menggadaikan sebuah kalung emas milik korban seberat 11 gram. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sebuah dompet yang diduga hasil curian, dan baju yang dikenakan terdakwa ketika beraksi di Toko Ende.(JPG/gat/joo/fri)


KUPANG – Hermina Haekase, 59, terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencurian emas milik Paulina di Toko Ende, divonis lima bulan penjara oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News