Terbukti Curi Emas, Perempuan Ini Divonis Lima Bulan Penjara

Terbukti Curi Emas, Perempuan Ini Divonis Lima Bulan Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Hermina Haekase, 59, terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencurian emas milik Paulina di Toko Ende, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang

Amar putusan bagi terdakwa yang juga warga Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (31/5).

Majelis hakim PN Klas 1A Kupang yang diketuai Rakhman Rajagukguk didampingi hakim anggota, Fransiska Nino dan Mohammad Sholeh, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Putusan disampaikan setelah mempertimbangkan seluruh fakta sidang, baik itu keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan melihat alat bukti yang diajukan di persidangan, majelis hakim memutuskan perbuatan terdakwa telah telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Hakim Ketua, Rakhman Rajagukguk seperti dilansir Timor Express (JPNN Group).

Perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim telah terbukti sebagaimana dalam pasal 372 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Hermina Haekase selama 5 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama ini. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Atas putusan tersebut, Hermina Haekase mengaku menerima. Sidang juga dihadiri JPU Kejari Kupang, Lasmaria Febrika Siregar. Sementara terdakwa Hermina Haekase hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Untuk diketahui, terdakwa Hermina Haekase mencuri dompet milik Paulina di Toko Ende yang terletak di Kelurahan LLBK. Setelah dilakukan pencarian dan berdasarkan hasil rekaman CCTV, wajah Hermina Haekase terekam CCTV sangat jelas berdiri di samping korban.

KUPANG – Hermina Haekase, 59, terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencurian emas milik Paulina di Toko Ende, divonis lima bulan penjara oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News