Terbukti Disuap, Empat Politisi PDIP Diganjar 17 Bulan
Rabu, 22 Juni 2011 – 16:01 WIB
"Sedangkan hal yang memberatkan, karena para terdakwa tidak menerapkan kehati-hatian sebagai penyelenggara negara dan merusak citra DPR," ujar hakim anggota, Suhartoyo.
Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU KPK yang sebelumnya mengajukan tuntutan 2,5 tahun penjara kepada para terdakwa. "Kami dari penuntut umum yang mulia pikir-pikir terhadap putusan majelis," ujar JPU Agus Salim.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA - Empat politisi PDI Perjuangan di DPR periode 1999-2004, dinyatakan bersalah karena menerima travellers cheque Bank International Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS
- 77 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Ajak Kader Gelorakan Semangat Marhaenisme
- Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang
- Universitas Al-Ahgaff Yaman Menggelar Wisuda, Mayoritas Wisudadari Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Lagi, PPPK Gajian Dua Kali, tetapi Masih Banyak yang Belum