Terbukti Disuap, Empat Politisi PDIP Diganjar 17 Bulan

Terbukti Disuap, Empat Politisi PDIP Diganjar 17 Bulan
Terbukti Disuap, Empat Politisi PDIP Diganjar 17 Bulan
"Sedangkan hal yang memberatkan, karena para terdakwa tidak menerapkan kehati-hatian sebagai penyelenggara negara dan merusak citra DPR," ujar hakim anggota, Suhartoyo.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU KPK yang sebelumnya mengajukan tuntutan 2,5 tahun penjara kepada para terdakwa. "Kami dari penuntut umum yang mulia pikir-pikir terhadap putusan majelis," ujar JPU Agus Salim.(gel/ara/jpnn)

JAKARTA - Empat politisi PDI Perjuangan di DPR periode 1999-2004, dinyatakan bersalah karena menerima travellers cheque Bank International Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News