Terbukti Korup, Bu Rita binti Syaukani Diganjar 10 Tahun Bui

Terbukti Korup, Bu Rita binti Syaukani Diganjar 10 Tahun Bui
Bupati Nonaktif Kukar

Salah satunya, adanya overlapping (tumpang tindih) permohonan izin lokasi. Sebab, Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar pernah menerbitkan perizinan untuk PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi pada lokasi yang sama.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari. Praktis hingga Mei 2010, izin lokasi untuk perusahaan Abun tidak terbit.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar. Rinciannya adalah Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Karena itu majelis hakim menyatakan Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP. Menurut majelis, perbuatan Rita tidak sejalan dengan pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Terdakwa seharusnya menjadi teladan di Kukar," terang hakim.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan hukuman karena bupati kader Golkar itu bersikap sopan selama menjalani persidangan. “Terdakwa juga belum pernah terjerat perkara hukum," ujar hakim.(ce1/rdw/JPC)


Majelis hakim menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemohon izin dan rekanan Pemkab Kukar.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News