Terbukti Korup, Bu Rita binti Syaukani Diganjar 10 Tahun Bui

Terbukti Korup, Bu Rita binti Syaukani Diganjar 10 Tahun Bui
Bupati Nonaktif Kukar

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Majelis hakim menyatakan bupati kelahiran 7 November 1973 itu terbukti menerima gratifikasi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada persidangan yang digelar hari ini (6/7) mengganjar Rita dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan amar putusan untuk Rita.

Menurut majelis, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar. Rita menerima pemberian yang terkait dengan jabatan itu bersama orang kepercayaannya, Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama.

Majelis hakim menguraikan, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Selanjutnya, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas di Pemkab Kukar agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Sedangkan pihak yang mengumpulkan uang dari rekanan Pemkab Kukar dan pemohon izin adalah Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat Pemiluhan Bupati (Pilbup) Kukar.

Selain itu, majelis juga menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Menurut hakim, suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Rita sebelum dilantik sebagai bupati telah mengenal Abun. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HR yang tak lain ayah kandung Rita.

Sejak pertengahan 2009, Abun telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kukar. Namun, pengurusan izin itu tak berjalan mulus karena terdapat beberapa kendala.

Majelis hakim menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemohon izin dan rekanan Pemkab Kukar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News