Terbukti Korupsi Alquran, Fahd Arafiq Siap Jalani Hukuman

Terbukti Korupsi Alquran, Fahd Arafiq Siap Jalani Hukuman
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq mencium istrinya, Ranny Mediana usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 28 September 2017 dalam perkara korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd el Fouz alias Fahd Arafiq yang menjadi terdakwa perkara korupsi Alquran menerima vonis majelis hakim yang mengganjarnya dengan hukuman penjara selama empat tahun. Fahd pun mengaku siap menjalaninya.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9), Ketua Majelis Hakim Haryono menyatakan Fahd telah terbukti bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya melakukan kongkalikong dalam proyek pengadaan laboratorium madrasah sanawiah dan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Majelis menghukum Fahd dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Fahd pun langsung menerima vonis itu. Dia tak akan mengajukan banding.

“Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima,” kata dia di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).

Tok Tok Tok... Kader Golkar Terbukti Korupsi Alquran Lagi

Begitu persidangan usai, Fahd langsung dipeluk sanak keluarga dan koleganya. Beberapa di antaranya mengenakan jaket AMPG.

Vonis untuk Fahd memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang dianggap meringankan hukuman karena putra pedangdut A Rafiq itu masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Fahd juga telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 3,4 miliar ke rekening KPK.(elf/jpc)


Fahd Arafiq tak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengganjarnya dengan hukuman empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News