Terbukti Korupsi, Dua Eks Dirkeu Askrindo Kena Lima Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Dua Eks Dirkeu Askrindo Kena Lima Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Dua Eks Dirkeu Askrindo Kena Lima Tahun Bui
Namun ternyata investasi Askrindo itu dianggap fiktif, sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara hingga Rp 435 miliar. Oleh tim penuntut yang diketuai  jaksa Esther PT Sibuea, Rene Rene didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.(ara/jpnn)

JAKARTA - Dua mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dinyatakan bersalah karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News