Terbukti Korupsi, Dua Eks Dirkeu Askrindo Kena Lima Tahun Bui
Kamis, 05 Juli 2012 – 23:46 WIB
JAKARTA - Dua mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dinyatakan bersalah karena korupsi dan tindak pidana pencuaian uang. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7), keduanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam dua persidangan yang terpisah, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan bahwa Zulfan dan Rene telah terbukti bersalah karena korupsi yang memperkaya pihak lain. Kasusnya terkait dengan investasi fiktif dengan uang Askrindo senilai Rp 343 miliar.
"Menyatakan terdakwa Zulfan Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Pangeran saat mengucapkan vonis.
Selain itu, Zulfan maupun Rene juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. "Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," sambung Pangeran.
JAKARTA - Dua mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dinyatakan bersalah karena
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat