Panggil Bupati Buol, KPK Siapkan Strategi Khusus
Kamis, 05 Juli 2012 – 22:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Rencananya Amran yang sudah menjadi tersangka suap Hak Guna Usaha (HGU) itu akan diperiksa pekan depan.
Namun jika ternyata Amran tidak mau hadir memenuhi panggilan KPK, maka komisi pimpinan Abraham Samad itu tak mau komrpomi. Upaya pemanggilan paksa pun akan disiapkan.
“Berdasarkan KUHAP, kalau dia (Amran) dipanggil wajib untuk hadir. Kalau sampai tidak hadir, hukum acara di KUHAP akan berjalan dengan sendirinya," tegas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (5/7) sore.
Menurutnya, kasus Buol bermula dari tangkap tangan. "Orang yang mengingkari kewajiban dalam operasi TT, itu juga pasti punya konsekuensi. Ada pasal yang menyatakan bahwa melawan perintah petugas itu bisa terkena,“ jelas Bambang.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Rencananya
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus