Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP

Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP
Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP
JAKARTA – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang digugat Yusril adalah Pasal 197 KUHAP tentang perintah eksekusi atas setiap putusan pengadilan.

Yusril menggugat pasal 197 ayat (1) KUHAP terkait putusan pengadilan atas Parlin Riduansyah, pengusaha asal Banjarmasin yang terjerat kasus perambahan hutan. Pengajuan uji materi pasal 197 itu dilakukan Yusril karena kliennya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan jaksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Menurut Yusril, putusan Parlin dalam perkara perambahan hutan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP. Beleid itu menyebut bahwa setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau justru dibebaskan. Yusril menyebut beleid itu multitafsir.

“Pasal 197 ayat (1) KUHAP itu ternyata multitafsir, sehingga menghilangkan asas “due process of law” atau proses pemeriksaan yang benar dan adil, menghilangkan asas kepastian hukum, serta menyebabkan seseorang kehilangan rasa aman, takut untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang menjadi haknya. Dengan demikian, norma pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali MK memberikan penafsiran yang tepat dan benar atas pasal tersebut,” jelas Yusril melalui melalui rilis kepada wartawan, Kamis (5/7).

JAKARTA – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang digugat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News