Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Gusrizal Lubis selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili Luthfi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12) malam.
Majelis juga memerintahkan Luthfi juga membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun," imbuh Gusrizal.
Hal yang menurut majelis memberatkan hukuman, karena Luthfi selaku anggota DPR telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat. Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Presiden PKS memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui lembaga partai politik.
Hal memberatkan lainnya, Luthfi sebagai penyelenggara negara dan petinggi partai seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk berprilaku jujur termasuk dalam melaporkan harta kekayaan maupun setiap gratifikasi yang diterimanya. "Tapi terdakwa melakukan hal sebaliknya yang bertentangan dengan cita mewujudkan negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme," kata Gusrizal.
Sedangkan hal yang meringankan, Luthfi dianggap berperilaku sopan selama di persidangan, punya tanggungan, dan belum pernah dihukum.
Dalam perkara suap, Luthfi terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu, yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim anggota, I Made Hendra mengatakan, Luthfi terbukti menerima sogokan sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga merupakan uang muka dari komisi Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI