Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui

Karenanya, Luthfi mau mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya sebesar sepuluh ribu ton. "Perbuatan itu supaya Luthfi sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya," kata Made Hendra.


Sedangkan dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dinyatakan terbukti melanggar dakwaan secara berlapis, yakni pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Luthfi juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU TPPU juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, perbuatan Luthfi telah memenuhi unsur pasal 3 dan  5 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Anggota majelis, Purwono Edi Santoso mengatakan, Luthfi  terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang dengan sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat anggota DPR RI.

Namun, majelis hakim tidak bulat dalam memberikan keputusan terhadap Luthfi. Sebab, dua hakim angota, yakni  I Made Hendra dan Joko Subagyo mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK berwenang melakukan penyidikan perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun UU itu tidak mengatur penuntut umum KPK berwenangan melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Kedua hakim anggota berpendapat bahwa jaksa yang berwenang dalam penuntutan TPPU dalah jaksa di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Setelah vonis tersebut, Lutfhi langsung menyatakan banding. Hal ini disampaikan mantan anggota Komisi I DPR itu di dalam persidangan tanpa berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News