Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui
Senin, 09 Desember 2013 – 22:18 WIB

Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui
"Saya mengambil keputusan tanpa perlu konsultasi dengan pengacara saya bahwa tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya tuntutan dari jaksa dan mengeyampingkan seluruh yang dibuat pengacara saya, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi.
Sementara itu jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi masih berpikir-pikir. "Kami akan menggunakan masa pikir-pikir tujuh hari," kata Jaksa Muhibuddin.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya