Kasus Akil Mochtar, KPK Sita Kebun Mahoni

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kali ini, KPK menyita kebun Mahoni yang terdapat di Sukabumi.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka AM (Akil Mochtar) dalam kaitan penanganan sengketa pilkada di MK, tim penyidik telah melakukan penyitaan satu bidang kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Kendati demikian, Johan menyatakan, belum mengetahui pemilik kebun mahoni di Sukabumi itu. Hanya saja, kebun diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Akil.
Johan mengatakan, sampai sore tadi tim penyidik KPK masih berada di lokasi. "Belum ketahuan pemilik atau atas nama siapa," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Selain itu, ia disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada.
Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu