Pastikan Korban KRL Maut Dapat Santunan
Rp 25 Juta untuk Korban Jiwa, Pengganti Biaya Pengobatan untuk Korban Luka

jpnn.com - JAKARTA - PT Jasa Raharja mengaku siap memberi santunan kepada seluruh korban kecelakaan KRL maut di Bintaro. Untuk korban jiwa, akan diberi santunan sebesar Rp25 juta, sedangkan korban luka-luka akan mendapat pengganti seluruh biaya pengobatan.
"Korban luka-luka di semua rumah sakit perlakuannya sama biaya pengobatan selama di bawah Rp 10 juta akan kami ganti penuh," kata Kepala Urusan Administasi Santunan Divisi Pencegahan dan Pelayanan Kantor Pusat Jasa Raharja, Handri di RS Dr Suyoto, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Menurutnya, saat ini korban luka-luka tersebar di RS Suyoto, RS Fatmawati, RSPP dan RS Premier Bintaro. Jasa Raharja pun telah menyebar petugasnya ke beberapa rumah sakit tersebut untuk melakukan pendataan.
Meski sudah banyak korban yang meninggalkan rumah sakit, Jasa Raharja akan tetap mengganti biaya pengobatannya. "Walaupun korban hanya mendapatkan pertolongan, kita catat alamat. Yang berobat dengan biaya sendiri juga bisa mengajukan klaim. Nanti bisa kita datangi alamat korban. Bisa via telpon," terang Handri.
Sementara untuk korban jiwa yang berdomisili di luar Jabodetabek, keluarganya dipastikan tetap mendapat santunan. Mereka adalah Darman Prasetyo (masinis) warga Desa Jenar Wetan, Purwodadi, Purworejo, dan Agus Suroto warga Desa Sambong, Blora, Jawa Tengah.
"Kami sudah menghubungi petugas di wilayah tersebut untuk mendatangi langsung ahli warisnya," ucap Handri lagi. (dil/jpnn)
JAKARTA - PT Jasa Raharja mengaku siap memberi santunan kepada seluruh korban kecelakaan KRL maut di Bintaro. Untuk korban jiwa, akan diberi santunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu