Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara

Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara
Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara
Menurut majelis, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya secara bersama-sama dengan Yuliansayh, H. Asad dan Fahmi Thalib selaku konsultan pengawas, tidak elaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya, selaku pelaksana PT.Raymond.

Atas tuntutan tersebut, Hartono mengaku tidak menyangka dan bingugn divonis bersalah. Menurutnya, dalam perkara tipikor yang mempersoalkan pada kerugian Negara tidak terbukti. Karena sebelumnya dugaan kerugian sebesar Rp46 juta telah dikembalikannya setelah adanya temuan BPK.’’Untuk tindak lanjut kami bersama penasehat hukum masih pikr-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya,’’ujar Hartono.

Sebelumnya, oleh JPU, Hartono Taula dituntut bersalah dengan pidana penjara dua tahun penjara. Pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan biaya penganti Rp279 juta subsider enam bulan penjara.(awl)

PALU - Pelaksana renovasi gedung wanita, Hartono Taula, divonis bersalah oleh majelis Tipikor Kota Palu. Pelaksana pekerjaan yang menggunakan bendera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News