Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara
Jumat, 28 September 2012 – 07:36 WIB
Menurut majelis, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya secara bersama-sama dengan Yuliansayh, H. Asad dan Fahmi Thalib selaku konsultan pengawas, tidak elaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya, selaku pelaksana PT.Raymond.
Baca Juga:
Atas tuntutan tersebut, Hartono mengaku tidak menyangka dan bingugn divonis bersalah. Menurutnya, dalam perkara tipikor yang mempersoalkan pada kerugian Negara tidak terbukti. Karena sebelumnya dugaan kerugian sebesar Rp46 juta telah dikembalikannya setelah adanya temuan BPK.’’Untuk tindak lanjut kami bersama penasehat hukum masih pikr-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya,’’ujar Hartono.
Sebelumnya, oleh JPU, Hartono Taula dituntut bersalah dengan pidana penjara dua tahun penjara. Pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan biaya penganti Rp279 juta subsider enam bulan penjara.(awl)
PALU - Pelaksana renovasi gedung wanita, Hartono Taula, divonis bersalah oleh majelis Tipikor Kota Palu. Pelaksana pekerjaan yang menggunakan bendera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- Ada Kursus Komputer untuk Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK di Daerah Ini, Gratis
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkot Tangerang, Jatmiko: Hasilnya Luar Biasa, Sebagian Besar Lulus