Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara

Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara
Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara
PALU - Pelaksana renovasi gedung wanita, Hartono Taula, divonis bersalah oleh majelis Tipikor Kota Palu. Pelaksana pekerjaan yang menggunakan bendera PT. Raymond, dalam pekerjaan tahap I tahun 2007 ini, di vonis bersalah dengan pidana penjara selam satu tahun.

Dalam putusan pidanannya, majelis yang diketuai Elfian SH, terdakwa Hartono Taula dinyatakan terbukti bersalah sebagaiaman diatur dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun dinyatakan bersalah, namun majelis berpendapat terdakwa tidak perlu dibebankan denda dan uang pengganti. Karena kerugian Negara dalam pekerjaan tahap pertama tersebut berdasarkan perhitungan BPK Rp46 juta, telah dikembalikan oleh terdakwa. ‘’Bahwa terdakwa sebelumnya telah mengembalikan kerugian Negara ke kas Negara atau daerah sebesar Rp46 juta,’’kata ketua majelis dalam pembacaan putusannya.

Dalam putusan majelis kemarin, semua pembelaan penasehat hukum dikesampingkan oleh majelis. Sementara tuntutan JPU, hanya sebagian dikabulkan.

PALU - Pelaksana renovasi gedung wanita, Hartono Taula, divonis bersalah oleh majelis Tipikor Kota Palu. Pelaksana pekerjaan yang menggunakan bendera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News