Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 18 Januari 2023 – 16:46 WIB

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu saat membacakan vonis terhadap terdakwa SA. ANTARA/Anggi Mayasari
Kemudian, pekerjaan pembangunan drainase, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total, karena pekerjaannya tidak ada dan hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut. (antara/jpnn)
Mantan kades di Rejang Lebong, Bengkulu, divonis tiga tahun penjara karena terbukti korupsi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan