Kades di Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa, Sebegini Duit yang Disikat

Kades di Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa, Sebegini Duit yang Disikat
Tersangka SE saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Bengkulu Tengah. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU TENGAH - Kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial BE korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta.

Sang kades kini harus berurusan dengan petugas Polres Bengkulu Tengah.

"Dari penyelidikan yang dilakukan tim, ditemukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana desa pada 2019. BE selaku kades waktu itu telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu.

Dia menyebutkan kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp 338 juta.

Kemudian anggaran penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut sebesar Rp 109 juta.

Tim penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi sejak 24 September 2022 hingga saat ini dan proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.

Donald mengatakan tersangka BE yang merupakan kepala desa melakukan pengelolaan dana desa sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lain yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran.

"Berdasarkan keterangan BE, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Uang hasil korupsi dana desa dipakai pak kades untuk berfoya-foya. Warganya masih yang kesusahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News