Kades di Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa, Sebegini Duit yang Disikat

Kades di Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa, Sebegini Duit yang Disikat
Tersangka SE saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Bengkulu Tengah. ANTARA/Anggi Mayasari

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 41 saksi yang terdiri atas para perangkat desa, kader desa, pemasok barang, tenaga ahli, dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Tengah Nenny Zarniawati mengatakan bahwa BE akan dinonaktifkan sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Pagar Jati.

Hal tersebut dilakukan karena BE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 oleh Polres Bengkulu Tengah dan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat pengajuan pemberhentian sementara BE sebagai kades dari Kecamatan Pagar Jati.

"Kami saat ini masih menunggu pengajuan surat pemberhentian sementara dari Kecamatan Pagar Jati," sebutnya. (antara/jpnn)


Uang hasil korupsi dana desa dipakai pak kades untuk berfoya-foya. Warganya masih yang kesusahan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News