Kades di Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa, Sebegini Duit yang Disikat

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 41 saksi yang terdiri atas para perangkat desa, kader desa, pemasok barang, tenaga ahli, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Tengah Nenny Zarniawati mengatakan bahwa BE akan dinonaktifkan sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Pagar Jati.
Hal tersebut dilakukan karena BE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 oleh Polres Bengkulu Tengah dan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat pengajuan pemberhentian sementara BE sebagai kades dari Kecamatan Pagar Jati.
"Kami saat ini masih menunggu pengajuan surat pemberhentian sementara dari Kecamatan Pagar Jati," sebutnya. (antara/jpnn)
Uang hasil korupsi dana desa dipakai pak kades untuk berfoya-foya. Warganya masih yang kesusahan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah