Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 8 Tahun Penjara

Begitu juga dengan masa hukuman untuk uang pengganti Rp791 juta.
Hakim menetapkan lebih berat daripada tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara.
Dalam uraian putusan, hakim menyatakan bahwa Abdurrazak secara bersama-sama dengan saksi Wishnu Selamat Basuki yang juga menjadi tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan melakukan pencairan uang muka proyek 30 persen dari total anggaran.
Uang muka tersebut ditransfer secara langsung ke rekening pribadi Wishnu tanpa melalui rekening perusahaan pelaksana proyek CV Kerta Agung milik saksi Dyah Estu Kurniawati yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Nominal pencairan 30 persen uang muka anggaran proyek ini sesuai dengan pidana tambahan yang telah dijatuhkan hakim untuk terdakwa Abdurrazak senilai Rp 791 juta.
Dalam perkara ini JPU menggunakan hasil audit BPKP sebagai perhitungan angka kerugian negara, yakni Rp 2,65 miliar.
Kerugian muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian tersebut terdiri atas biaya rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH Rp 28,6 juta.
Asrama Haji Embarkasi Lombok pada 2019 mendapatkan dana untuk rehabilitasi gedung.
Mantan Kepala Asrama Haji Lombok divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah