Terbukti Korupsi, Wako Tomohon Diganjar 9 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Wako Tomohon Diganjar 9 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Wako Tomohon Diganjar 9 Tahun Bui
JAKARTA - Walikota Tomohon nonaktif yang didakwa korupsi, Jefferson Rumajar, akhirnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 9 tahun penjara. Pada persidangan yang digelar hari ini (10/5), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap Jefferson terbukti bersalah karena menyalahgunakan APBD Tomohon 2006-2008.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jupriadi menyatakan, pemilik nama Jefferson Soleiman Montesqie Rumajar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menurut majelis, Jefferson terbukti menggunakan dana APBD Tomohon tahun 2006 hingga 2008 hingga jumlahnya mencapai Rp 33,76 miliar.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara. Memerintahkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 33,76 miliar," ujar Jupriyadi.

Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan perbuatan yang dilakukan Jefferson sehingga merugikan keuangan negara. Majelis menyebut Jefferson menggunakan dana APBD Tomohon tahun 2006, 2007 dan 2008  dengan cara melawan hukum.

JAKARTA - Walikota Tomohon nonaktif yang didakwa korupsi, Jefferson Rumajar, akhirnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 9 tahun penjara. Pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News