Terbukti Korupsi, Wako Tomohon Diganjar 9 Tahun Bui
Selasa, 10 Mei 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Walikota Tomohon nonaktif yang didakwa korupsi, Jefferson Rumajar, akhirnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 9 tahun penjara. Pada persidangan yang digelar hari ini (10/5), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap Jefferson terbukti bersalah karena menyalahgunakan APBD Tomohon 2006-2008. Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan perbuatan yang dilakukan Jefferson sehingga merugikan keuangan negara. Majelis menyebut Jefferson menggunakan dana APBD Tomohon tahun 2006, 2007 dan 2008 dengan cara melawan hukum.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jupriadi menyatakan, pemilik nama Jefferson Soleiman Montesqie Rumajar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menurut majelis, Jefferson terbukti menggunakan dana APBD Tomohon tahun 2006 hingga 2008 hingga jumlahnya mencapai Rp 33,76 miliar.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara. Memerintahkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 33,76 miliar," ujar Jupriyadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Walikota Tomohon nonaktif yang didakwa korupsi, Jefferson Rumajar, akhirnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 9 tahun penjara. Pada
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia
- Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Melalui Geo Crybernetic
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- Dorong Pemerataan Akses Internet, Elon Musk Luncurkan Starlink di Puskesmas Denpasar
- Hadiri KTT W7 G7 di Roma, Dr Jessica: Wanita RI Juga Mampu Bersaing di Kancah Internasional