Terbukti Lakukan Pelecehan, Bill Cosby Wajib Bayar Kompensasi Rp 7,4 Miliar

Terbukti Lakukan Pelecehan, Bill Cosby Wajib Bayar Kompensasi Rp 7,4 Miliar
Aktor dan komedian Bill Cosby tiba untuk sidang hari pertama atas tuduhan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Montgomery di Norristown, Pennsylvania, Amerika Serikat, Senin (9/4/2018). Foto: Antara/Reuters/Jessica Kourkounis/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Aktor dan komedian Bill Cosby dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang pada 1975 masih berusia 16 tahun di Playboy Mansion.

Tim juri pengadilan County Los Angeles, California, Amerika Serikat, memutuskan Bill Cosby untuk membayar kompensasi sebesar USD 500 ribu (Rp 7,4 miliar).

Judy Huth, korban Bill Cosby mengatakan bahwa pelecehan itu membuatnya tersiksa selama bertahun-tahun.

"Bagi saya, ini adalah kemenangan besar," kata Huth tentang perjuangan hukumnya selama tujuh tahun, dikutip dari Associated Press pada Rabu (22/6).

Tim juri menyatakan bahwa Cosby sengaja melakukan kontak seksual yang berbahaya dengan Huth yang saat itu berusia di bawah 18 tahun.

Sembilan juri setuju bahwa perilaku Cosby dimotivasi oleh minat seksual yang tidak wajar atau abnormal pada anak di bawah umur, sementara tiga juri tidak setuju.

Keputusan juri itu menjadi kekalahan terbesar bagi laki-laki berusia 84 tahun yang pernah dipuji dengan julukan “America’s Dad”.

Sebelumnya, Cosby dibebaskan dari penjara pada tahun lalu atas hukumannya 2018 terkait kasus kekerasan seksual kepada seorang perempuan.

Bill Cosby wajib membayar kompensasi sebesar Rp 7,4 miliar kepada korban pelecehan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News