Terbukti Lalai Penyebab Tewaskan 2 Pejalan Kaki, Sopir Truk Tronton jadi Tersangka
jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan sopir truk tronton berinisial JKR (41) sebagai tersangka.
Kanit Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyani mengungkapkan JKR terbukti lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (1/1).
Akibat kejadian itu, dua pejalan kaki tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.
"Iya, kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Mulyadi melalui pesan singkatnya diterima Senin (3/1).
Dia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Tersangka saat ini sudah ditahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut berawal ketika truk tronton bernopol E 9455 YP yang dikendarai oleh JKR melaju dari arah Cikupa menuju Serang.
Kemudian, setelah memasuki lokasi kejadian sopir tronton itu mendadak mengalami hilang kendali atau rem tidak berfungsi.
Polresta Tangerang menetapkan JKR sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dua pejalan kaki tewas
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka