Terbukti Melanggar, Penyidik Gayus Ditatar Etika dan Moral
Rabu, 16 Februari 2011 – 18:51 WIB
"Pasal yang dilanggar sebagai berikut, (yakni) Pasal 5 huruf A dan B. Pasal 6, pasal 7 ayat 3, pasal 10 ayat 2 huruf b (aturan internal Polri)," tambah Boy Rafli.
Baca Juga:
Sebelumnya, sejumlah perwira (Polri) lainnya telah menjalani sidang serupa, masing-masing yakni AKP Sri Sumartini, Kompol Arafat Enanie dan AKBP Mardiyani. Hukuman Mardiyani hampir sama dengan Pambudi, sementara Sri dan Arafat terancam dipecat dan dijerat hukuman penjara. Dengan rampungnya sidang ini, perwira lain yang segera disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman. Seperti diberitakan sebelumnya, para perwira ini diduga terlibat sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan. (zul/jpnn)
JAKARTA - Satu-persatu para perwira polisi yang menangani kasus Gayus Tambunan menjalani sidang kode etik profesi. Rabu (16/2), Majelis Kode Etik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah