Terbukti Membunuh, Gigolo Batam Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti Membunuh, Gigolo Batam Divonis 18 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pada putusannya, dari sejumlah pasal yang dikenakan JPU ke terdakwa, majelis hakim persidangan menegaskan pasal 338, 365 dan 339 KUHP yang terbukti. Sementara pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tak terbukti.

Atas putusan tersebut, hakim ketua, Reni Pitua Ambarita menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan vonis hukuman 18 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU Mega Tri Astuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengaku seorang gigolo ini mengatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan ke dirinya.

Atas putusan tersebut, orang tua korban, Rolling beserta abang kandung korban, Budi Suprianus S berencana akang menempuh banding. Mereka meminta kepada majelis hakim persidangan agar memvonis terdakwa dengan vonis hukuman mati.

"Ini sudah jelas dari bukti kronologis dan visum, adik saya tak dibunuh secara spontan, tapi terlebih dahulu dianiaya. Ini unsur pembunuhan berencana sebenarnya sudah terpenuhi. Kami akan menempuh jalur hukum lagi meminta banding atas putusan vonis terdakwa," ujar Budi Suprianus mengakhiri. (gas)


Dedi Purbianto, terdakwa pembunuhan terhadap Deli Cinta S divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News