Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Divonis 16 Bulan
Selasa, 30 Oktober 2012 – 17:52 WIB

LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/10). Foto: Ist
Sementara itu, menanggapi putusan ini Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Setyanto P santoso menyambut baik vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus. Meski putusan itu memang lebih ringan dari tuntutan JPU, Mastel tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, yang terpenting adalah Denny AK terbukti bersalah.
Baca Juga:
"Kami senang dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut sudah setimpal bagi Denny dan sekaligus membuktikan bahwa Denny benar-benar melakukan pemerasan terhadap Indosat," ujarnya.
Tentang rencana banding yang akan dilakukan Denny, pihaknya menyerahkan hal ini pada proses hukum yang berjalan sampai kasus ini benar-benar memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Mastel sendiri, imbuh dia, akan tetap dan selalu memantau perkembangan kasus ini jika memang Denny benar-benar akan banding.
Di sisi lain, vonis ini akan mengembalikan suasana kondusif di industri telekomunikasi. Sebelumnya, industri telekomunikasi memang sempat terganggu dengan adanya kasus Denny ini. Putusan ini membuktikan semua kasus yang diadukan oleh Ketua LSM KTI motif sesungguhnya adalah upaya pemerasan, dan karena itu aparat penegak hukum seyogyanya dapat selektif dalam menindak lanjuti pengaduan masyarakatnya yang didorong oleh motif pemerasan.
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum terdakwa pelaku pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan hukuman penjara selama satu tahun empat
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?