Terbukti Mencabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Mencabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra karena terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial KP. Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk, 23, memasuki babak akhir.

Mahasiswa semester akhir di salah satu kampus ternama di Kota Denpasar itu sering menutupi sebagian wajahnya selama hakim membacakan amar putusan.

Dalam posisi tertunduk, Agus sesekali memejamkan mata dan menarik napas dalam-dalam. Dukungan dari belasan pemuda tanggung yang merupakan teman Agus seperti tidak memberikan pengaruh apapun.

Selain didukung kawan-kawannya, Agus juga didampingi empat pengacara yakni Benny Hariyono dkk.

Sikap Agus yang terus menunduk dan menutup wajahnya sempat membuat sewot salah seorang pengunjung sidang.

“Ngapain baru sekarang menunduk. Lihat hakimnya,” cetus salah seorang pengunjung sidang dari pintu samping ruang sidang.

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Ida Ayu Adnya Dewi (hakim ketua), I Made Pasek (hakim anggota), dan IG Partha Barghawa (hakim anggota), menyatakan Agus terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan berinisial KP yang masih berusia 15 tahun. KP sendiri masih duduk di bangku kelas IX atau kelas 3 SMP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk,” ujar hakim Adnya Dewi di PN Denpasar, Selasa kemarin (2/7).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra karena terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan berinisial KP yang masih berusia 15 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News