Terbukti Mencabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Mencabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra karena terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial KP. Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com

Seketika putusan hakim itu langsung membuat Agus pucat. Dia berusaha tenang dengan kembali menarik napas panjang.

Selain pidana badan, hakim senior itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Hakim tidak menemukan alasan pemaaf bagi terdakwa.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana yang ada dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kedua JPU.

Sementara dalam pertimbangan meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap sopan dan masih berusia muda.

Sedangkan pertimbangan memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika, dan norma agama yang berlaku di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih berusia di bawah umur,” tegas hakim Adnya Dewi.

Hakim kemudian bertanya pada terdakwa, apakah mau menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan hakim. Terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya mengaku menerima.

“Setelah berdiskusi, kami menerima, Yang Mulia,” ujar Benny. Pernyataan senada dilontarkan JPU Purwanti yang menyatakan menerima putusan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra karena terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan berinisial KP yang masih berusia 15 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News