Terbukti Mencabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Mencabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra karena terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial KP. Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com

Putusan hakim ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Purwanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa melakukan perbuatan jahanamnya bermula pada 25 November 2018. Saat itu terdakwa berkenalan dengan korban yang berinisial KP yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.

Korban dengan polosnya memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa. Sekitar beberapa menit kemudian melalui WA mengungkapkan rasa cintanya terhadap anak korban.

“Kamu mau enggak jadi pacar aku?,” tanya terdakwa pada korban, sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

Setelah itu anak korban menjawab mau menjadi pacar terdakwa. Mulai saat itu terdakwa pun menjalin asmara dengan korban.

Keduanya sering berkomunikasi melalui telepon. Pada 26 November 2018, ketika terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Semer Gang Tunjung Mekar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.

Setelah pertemuan itu, korban yang sudah merasa jadi pacar meminta terdakwa untuk menikahinya dengan alasan tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu dan bapaknya yang galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya 3 tahun lagi. Lalu, pada 27 November 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra karena terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan berinisial KP yang masih berusia 15 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News