Terbukti Menipu AKBP Ernani Dikurung 20 Bulan

Terbukti Menipu AKBP Ernani Dikurung 20 Bulan
BERKERUDUNG: AKBP Ernani yang baru divonis 20 pernjara. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - SURABAYA - Perwira menengah polisi yang tersandung kasus penipuan seleksi calon bintara, AKBP Ernani Rahayu boleh bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (4/6), hakim hanya mengganjarnya 20 bulan penjara. 

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang sebelumnya. Yakni, meminta hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. "Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," ujar Mustofa, ketua majelis hakim sidang itu, ketika membacakan putusan.

Hakim menyebutkan bahwa Ernani terbukti terlibat dalam aksi penipuan para calon bintara kepolisian. Salah satu perannya adalah menjanjikan bisa meloloskan peserta dalam seleksi penerimaan bintara melalui mekanisme susulan. Padahal, sejatinya jalur yang disebutkan Ernani itu tidak ada. 

Dalam seleksi tersebut, Ernani juga bukan panitia penerimaan bintara. Dalam aksinya, Ernani dibantu Adi Wicaksono, PNS Polda Jatim, yang juga disidangkan di PN Surabaya.

Menurut hakim, Ernani menjanjikan bisa meloloskan para peserta seleksi yang berminat tersebut bila menyetorkan uang Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Apabila dalam proses seleksi tersebut mereka ternyata tak lolos, uang akan dikembalikan lagi. 

Rupanya, bujukan itu membuat 11 peserta seleksi tergiur. Total keseluruhan uang yang disetorkan para korban kepada terdakwa mencapai Rp 3,5 miliar. Putusan itu juga membeberkan, di antara total jumlah uang tersebut, Ernani menerima Rp 2,1 miliar.

Dalam kasus itu, kata hakim Mustofa, disita uang Rp 340 juta. "Semua uang barang bukti dikembalikan kepada korban dengan bagian yang sama," lanjut Mustofa.

Ernani terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan putusan tersebut. Raut wajahnya juga tidak berubah. Namun, yang sedikit membedakan, dalam sidang tersebut Ernani mengenakan kerudung. Saat ditanya mengenai vonis yang diterimanya, Ernani hanya meresponsnya dengan tersenyum.

Dengan hukuman itu, Ernani tinggal menghuni penjara sekitar 15 bulan lagi. Sebab, dia menjalani penahanan sejak Januari 2015. Setelah vonis tersebut, Ernani juga masih memperjuangkan nasib karirnya di kepolisian. (aya/git)

SURABAYA - Perwira menengah polisi yang tersandung kasus penipuan seleksi calon bintara, AKBP Ernani Rahayu boleh bernapas lega. Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News