Terbukti Money Politic, KPU Berhentikan Bupati Butur

Terbukti Money Politic, KPU Berhentikan Bupati Butur
Terbukti Money Politic, KPU Berhentikan Bupati Butur
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Butur, Andri Afif yang tidak ingin terpancing dengan adanya surat keputusan yang dikirimkan KPU, namun tidak memiliki lansadan hukum yang jelas. "Kalau kami di DPRD menanggapi surat tersebut maka kami akan terlihat seperti orang bodoh juga, untuk itu saya tidak akan pernah terpancing dengan surat yang dikirimkan KPU, meskipun dalam surat itu jelas pihak KPU menginginkan kami di DPRD untuk menindaklanjuti," katanya di tempat yang sama.

Ia juga mengatakan bahwa surat keputusan yang dikirim KPU kepada DPRD tidak memiliki nomor registrasi dari KPU, meskipun dalam surat tersebut tertulis No : 02/KPU-Butur/I/2012, dengan Perihal : Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Menurutnya, surat yang dikirim KPU Butur diterima oleh DPRD pada tanggal 18/1/2012, setelah pihaknya menerima surat tersebut salah satu wakilnya, Rahmadio yang berasal dari Partai Golkar memiliki inisiatif untuk segera melakukan rapat guna menindaklanjuti isi surat tersebut, namun Andri Afif lebih sepakat dengan wakilnya yang lain yakni Hajarudin yang berasal dari PKS, untuk tidak menindaklanjuti surat tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dalam waktu dekat Ridwan akan melakukan konsultasi kepada Komisi II DPR RI dan akan bertemu dengan pihak Mendagri. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya surat yang telah disampaikan KPU, sebab ia masih akan tetap menjadi Bupati Butur periode 2010-2015.

KENDARI - Bupati Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Zakariah tidak ingin ambil pusing dengan adanya surat keputusan yang dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News