Terbukti Money Politic, KPU Berhentikan Bupati Butur
Jumat, 20 Januari 2012 – 17:27 WIB
Dalam surat KPU Butur disampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Sultra tanggal 11 Oktober 2011 : Nomor 66/PID/2011/PT.Sultra Juncto Putusan PN Raha tanggal 15 Agustus 2011 Nomor : 103/Pid.B/2011/PN.Raha dalam perkara pidana money politik yang dilakukan tim kampanye pasangan calon terpilih (Ridwan Zakariah dan Harmin Hari) membatalkan pasangan calon terpilih dan menetapkan pasangan calon terpilih berikutnya (Sumarni dan Abu Hasan). (lina/awa/jpnn)
KENDARI - Bupati Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Zakariah tidak ingin ambil pusing dengan adanya surat keputusan yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan