Punya Perda Miras, Gencar Razia

Punya Perda Miras, Gencar Razia
Punya Perda Miras, Gencar Razia
CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias miras, sejumlah daerah terus intensif menggelar razia minuman yang bisa membuat mabuk itu.

Di Kabupaten Cirebon misalnya, Polisi Sektor Pangenan menyita puluhan botol miras dan jeriken tuak saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) Lodaya 2012, Kamis (19/1). Puluhan botol miras yang diamankan, didapat dari dua buah warung di Desa Pangenan dan Desa Pangarengan. Pemkab Cirebon sendiri punya perda larangan peredaran miras.

Razia pekat yang dipimpin Kepala Polsek Pangenan, AKP Jufrini SH melibatkan sedikitnya 20 personel. Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan warung yang memperjualbelikan minuman keras dan tuak.

Informasi tersebut ternyata benar, saat melakukan razia di warung milik Tarli (35) di Desa Pangenan, Polisi menemukan 24 botol miras anggur merah dan dua botol bir putih. Sedangkan razia di warung milik Sutri (45) di Desa Pangarengan, Polisi menemukan sedikitnya lima jeriken berisi tuak. Minuman keras dan tuak yang disita dari kedua warung tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pangenan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News